Pendirian "Indonesia-Japan Tax Society"
Pada 28 Februari 2018 di Jakarta, pendirian "Indonesia-Japan Tax Society" ditetapkan setelah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan Indonesia serta para pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang selama bertahun-tahun telah berkontribusi pada interaksi perpajakan antara Jepang dan Indonesia.
Perkumpulan ini terutama dijalankan oleh mereka yang terlibat dalam interaksi antara Jepang dan Indonesia di masing-masing otoritas pajak. Kami bertujuan memperlancar interaksi perpajakan antara Indonesia dan Jepang, memperlancar praktik perpajakan di Indonesia, serta berkontribusi pada perkembangan administrasi perpajakan di Indonesia. Secara konkret, kami menyelenggarakan seminar berkala oleh para pejabat DJP Indonesia, ceramah dan sesi pertukaran pendapat yang diadakan di Indonesia dan Jepang, serta penelitian bersama dengan DJP Indonesia mengenai isu-isu perpajakan internasional di Indonesia.
Kegiatan kami
Kami mendirikan Perkumpulan ini untuk berkontribusi pada persahabatan dan hubungan yang lebih baik antara Indonesia dan Jepang di bidang perpajakan.
Kegiatan:
- Memperlancar interaksi perpajakan antara Indonesia dan Jepang
- Memperlancar praktik perpajakan di Indonesia
- Berkontribusi pada perkembangan administrasi perpajakan di Indonesia
Anggota
Kontak
- Alamat
- Indonesia–Japan Tax Society, 2-7-17-502 Sarugakucho, Kanda, Chiyoda-ku, Tokyo 101-0064, Jepang
- Telepon
- +81-3-5577-4578
- info@IJTaxSociety.org
- Web
- https://www.IJTaxSociety.org/